KPK Jebloskan Ketua DPRD Seluma ke Penjara
Jumat, 21 Juni 2013 – 18:12 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Seluma, Bengkulu, Zaryana Rai, Jumat (21/6), dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Rumah Tahanan POM DAM Guntur. Tersangka kasus dugaan suap penerbitan peraturan proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak sebesar Rp 381 miliar itu ditahan guna kepentingan penyidikan.
"Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (21/6).
Zaryana keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 15.15 WIB mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ketika dicecar wartawan, Zaryana enggan berkomentar. Dirinya memilih untuk masuk ke mobil tahanan yang menunggunya di halaman kantor KPK.
Selain Zaryana, KPK juga menetapkan Wakil Ketua DPRD Seluma Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir serta Anggota DPRD Seluma Pirin Wibisono sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Seluma, Bengkulu, Zaryana Rai, Jumat (21/6), dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Rumah
BERITA TERKAIT
- Biaya Haji 2025 Turun, Prabowo Disebut Belum Puas
- BePro Jateng Apresiasi Presiden Prabowo Perihal Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
- Hadiri Rakorda Perempuan Tani HKTI Jatim, Begini Pesan Dian Novita Susanto
- Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
- Pemerintah Menyiapkan Rumah Murah untuk Tukang Bakso
- Hendra Setiawan: Realita Penegakan Hukum di Indonesia Masih Jauh dari Harapan Pencari Keadilan