KPK Jebloskan Ketua DPRD Seluma ke Penjara
Jumat, 21 Juni 2013 – 18:12 WIB
Keempatnya menjadi tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan KPK dari kasus yang menjerat Bupati Seluma, Murman Effendy.
Baca Juga:
Para tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bupati Seluma Murman Effendy telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Murman dinilai bersalah telah melakukan tindak penyuapan terhadap 27 Anggota DPRD Seluma periode 2009-2014.
Suap dilakukan agar 27 Anggota DPRD memeroses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan, melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda nomor 12 tahun 2010, serta perubahan Perda nomor 12 tahun 2010 menjadi Perda nomor 2 tahun 2011. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Seluma, Bengkulu, Zaryana Rai, Jumat (21/6), dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Rumah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel
- KPK Geledah Rumah Hasto, Ronny PDIP: Tidak Ditemukan Bukti Signifikan
- Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Lamsel Belum Diumumkan, BKN Angkat Bicara