KPK Jebloskan Legislator PKS Penerima Uang Aseng ke Tahanan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana, Rabu (19/7). Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerima suap terkait penggiringan proyek jalan di Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).
Yudi tampak keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.00 waktu Indonesia barat (WIB) dengan menggunalan rompi tahanan berwarna oranye. Saat menuju mobil tahanan, Yudi mengaku senang karena ditahan.
"Saya senang untuk segera diadili," katanya. Yudi diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar dari Komisaris PT Cahayamas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
Meski demikian, Yudi mengklaim namanya telah dicatut oleh seseorang terkait kasus dugaan suap yang telah menjerat sejumlah anggota Komisi V DPR. Menurut Yudi, dia sudah menyampaikan nama pencatut itu kepada penyidik.
"Saya sudah jelaskan kepada penyidik bahkan secara terang benderang. Siapa pencatutnya nanti dilihat di pengadilan," ujar Yudi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Yudi ditahan untuk 20 hari pertama. "YWA ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur," ujar Febri.(put/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana, Rabu (19/7). Politikus Partai Keadilan Sejahtera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan