KPK Jebloskan Legislator PKS Penerima Uang Aseng ke Tahanan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana, Rabu (19/7). Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerima suap terkait penggiringan proyek jalan di Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).
Yudi tampak keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.00 waktu Indonesia barat (WIB) dengan menggunalan rompi tahanan berwarna oranye. Saat menuju mobil tahanan, Yudi mengaku senang karena ditahan.
"Saya senang untuk segera diadili," katanya. Yudi diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar dari Komisaris PT Cahayamas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
Meski demikian, Yudi mengklaim namanya telah dicatut oleh seseorang terkait kasus dugaan suap yang telah menjerat sejumlah anggota Komisi V DPR. Menurut Yudi, dia sudah menyampaikan nama pencatut itu kepada penyidik.
"Saya sudah jelaskan kepada penyidik bahkan secara terang benderang. Siapa pencatutnya nanti dilihat di pengadilan," ujar Yudi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Yudi ditahan untuk 20 hari pertama. "YWA ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur," ujar Febri.(put/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana, Rabu (19/7). Politikus Partai Keadilan Sejahtera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!