KPK Jebloskan Mantan Anak Buah Hartati ke Tahanan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menahan Totok Lestiyo, mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP). Totok merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
"Tersangka kita tahan untuk 20 hari pertama. Kita titipkan di Rutan Cipinang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Senin (23/9).
Johan menjelaskan Totok disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Toto diduga sebagai perantara suap dari perusahaan milik pengusaha Hartati Murdaya ke Amran Batalipu selaku Bupati Buol.
Namun, Totok saat digelandang menuju mobil tahanan enggan berkomentar soal penahanannya. Bekas anak buah Siti Hartati Murdaya itu langsung masuk ke mobil tahanan.
Kasus ini juga sudah menyeret Hartati dan Amran ke balik terali besi. Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman penjara selama 32 bulan kepada Hartati karena terbukti menyogok Amran demi meloloskan izin usaha perkebunan di Buol.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menahan Totok Lestiyo, mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP). Totok merupakan tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global