KPK Jebloskan Mantan Anak Buah Hartati ke Tahanan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menahan Totok Lestiyo, mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP). Totok merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
"Tersangka kita tahan untuk 20 hari pertama. Kita titipkan di Rutan Cipinang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Senin (23/9).
Johan menjelaskan Totok disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Toto diduga sebagai perantara suap dari perusahaan milik pengusaha Hartati Murdaya ke Amran Batalipu selaku Bupati Buol.
Namun, Totok saat digelandang menuju mobil tahanan enggan berkomentar soal penahanannya. Bekas anak buah Siti Hartati Murdaya itu langsung masuk ke mobil tahanan.
Kasus ini juga sudah menyeret Hartati dan Amran ke balik terali besi. Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman penjara selama 32 bulan kepada Hartati karena terbukti menyogok Amran demi meloloskan izin usaha perkebunan di Buol.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menahan Totok Lestiyo, mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP). Totok merupakan tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Sebut RUU TNI Masih Sejalan dengan Semangat Reformasi
- Desakan Percepatan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024 Meluas, Perintah Menteri Rini Bikin Lega
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- Optimalkan Peran Masjid, Nippon Paint Gandeng Masyarakat Ekonomi Syariah
- Level Up Peradi: Perlu Perubahan Pola Pikir Masyarakat dalam Pelaksanaan Putusan Perdata