KPK Jebloskan Miryam ke Lapas Perempuan Pondok Bambu
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi vonis Pengadilan Tipikor Jakarta untuk Miryam S Haryani yang dinyatakan bersalah karena menyampaikan kesaksian bohong dalam perkara e-KTP. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaga antirasuah itu menjebloskan Miryam ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (15/3).
"Dipindahkan ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta (Pondok Bambu, red),” unjar Febri kepada awak media di KPK.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman penjara selama lima tahun kepada Miryam. Pengadilan juga menjatuhkan denda Rp 500 juta kepada mantan anggota DPR dari Partai Hanura itu.
Awalnya, Miryam dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) mengaku mendapatkan perintah dari Chaeruman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR 2009-2014 untuk mengambil uang dari pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto. Miryam juga yang membagi-bagikan uang ke pimpinan dan anggota Komisi II DPR.
Namun, Miryam saat bersaksi di Pengadilan Tipikor tiba-tiba mencabut BAP. Alasannya, dia merasa tertekan saat menjalani pemeriksaan di KPK karena diancam oleh penyidik, salah satunya Novel Baswedan.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dia mengatakan semua keterangan dalam BAP itu tidak benar. Miryam juga membantah telah bagi-bagi uang terkait e-KTP.(ipp/JPC)
KPK mengeksekusi vonis Pengadilan Tipikor Jakarta untuk Miryam S Haryani yang dinyatakan bersalah karena menyampaikan kesaksian bohong dalam perkara e-KTP.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan