KPK Jebloskan Miryam ke Lapas Perempuan Pondok Bambu
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi vonis Pengadilan Tipikor Jakarta untuk Miryam S Haryani yang dinyatakan bersalah karena menyampaikan kesaksian bohong dalam perkara e-KTP. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaga antirasuah itu menjebloskan Miryam ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (15/3).
"Dipindahkan ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta (Pondok Bambu, red),” unjar Febri kepada awak media di KPK.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman penjara selama lima tahun kepada Miryam. Pengadilan juga menjatuhkan denda Rp 500 juta kepada mantan anggota DPR dari Partai Hanura itu.
Awalnya, Miryam dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) mengaku mendapatkan perintah dari Chaeruman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR 2009-2014 untuk mengambil uang dari pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto. Miryam juga yang membagi-bagikan uang ke pimpinan dan anggota Komisi II DPR.
Namun, Miryam saat bersaksi di Pengadilan Tipikor tiba-tiba mencabut BAP. Alasannya, dia merasa tertekan saat menjalani pemeriksaan di KPK karena diancam oleh penyidik, salah satunya Novel Baswedan.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dia mengatakan semua keterangan dalam BAP itu tidak benar. Miryam juga membantah telah bagi-bagi uang terkait e-KTP.(ipp/JPC)
KPK mengeksekusi vonis Pengadilan Tipikor Jakarta untuk Miryam S Haryani yang dinyatakan bersalah karena menyampaikan kesaksian bohong dalam perkara e-KTP.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok