KPK Jebloskan Orang Kepercayaan Akil ke Tahanan
Senin, 21 Juli 2014 – 17:43 WIB

Muchtar Ependy saat digiring menuju mobil tahanan KPK, Senin (21/7). Foto: Ricardo/JPNN.Com
Sementara pengacara Muhtar Ependy, Yunus Wermasaubun menyatakan, kliennya ikhlas menghadapi penahanan itu.
Baca Juga:
”Dia ikhlas sebagai orang yang taat agama, (penahanan jelang lebaran) itu soal rasa,” katanya.
Lebih lanjut, Yunus menyatakan lagi, pihaknya belum bisa mengungkapkan lebih rinci mengenai kasus Muhtar Ependy.
"Belum tahu masih berlanjut. Kami harus menghargai proses KPK, kami hargai itu,” ujar Yunus.
Dalam kasus ini Muhtar diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan orang dekat Akil Mochtar, Muhtar Ependy ke tahanan usai menjalani pemeriksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran