KPK Jebloskan Orang Kepercayaan Akil ke Tahanan

KPK Jebloskan Orang Kepercayaan Akil ke Tahanan
Muchtar Ependy saat digiring menuju mobil tahanan KPK, Senin (21/7). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Sementara pengacara Muhtar Ependy, Yunus Wermasaubun menyatakan, kliennya ikhlas menghadapi penahanan itu.

”Dia ikhlas sebagai orang yang taat agama, (penahanan jelang lebaran) itu soal rasa,” katanya.

Lebih lanjut, Yunus menyatakan lagi, pihaknya belum bisa mengungkapkan lebih rinci mengenai kasus Muhtar Ependy.

"Belum tahu  masih berlanjut. Kami harus menghargai proses KPK, kami hargai itu,” ujar Yunus.

Dalam kasus ini Muhtar diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (flo/jpnn)

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan orang dekat Akil Mochtar, Muhtar Ependy ke tahanan usai menjalani pemeriksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News