KPK Jebloskan Orang Kepercayaan Akil ke Tahanan
Senin, 21 Juli 2014 – 17:43 WIB
Sementara pengacara Muhtar Ependy, Yunus Wermasaubun menyatakan, kliennya ikhlas menghadapi penahanan itu.
Baca Juga:
”Dia ikhlas sebagai orang yang taat agama, (penahanan jelang lebaran) itu soal rasa,” katanya.
Lebih lanjut, Yunus menyatakan lagi, pihaknya belum bisa mengungkapkan lebih rinci mengenai kasus Muhtar Ependy.
"Belum tahu masih berlanjut. Kami harus menghargai proses KPK, kami hargai itu,” ujar Yunus.
Dalam kasus ini Muhtar diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan orang dekat Akil Mochtar, Muhtar Ependy ke tahanan usai menjalani pemeriksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC