KPK Jebloskan Pejabat Pajak Penerima Suap ke LP Kedungpane

KPK Jebloskan Pejabat Pajak Penerima Suap ke LP Kedungpane
Mantan Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/4). Handang didakwa menerima suap Rp 1,9 miliar dari pengusaha Ramapanicker Rajamohanan Nair. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi vonis atas mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktoran Jenderal Pajak Handang Soekarno. Terdakwa kasus suap pajak yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara itu dieksekusi ke Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (1/8).

Anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moch Takdis Suhan mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan atas Handang dari Pengadilan Tipikor Jakarta. “Tim JPU menerima putusan dan sependapat untuk dieksekusi ke Kedungpane Semarang," katanya.

Menurut Takdir, JPU memiliki alasan untuk mengeksekusi Handang ke Lapas Kedungpane. Padahal, selama ini pesakitan yang ditangani KPK selalu dijebloskan ke LP Sukamiskin Bandung.

Takdir mengatakan, demi alasan kemanusiaan maka Handang ditempatkan di LP Kedungpane. Hal itu juga merujuk permohonan Handang.

Terpisah, Soesilo Ari Wibowo selaku penasihat hukum Handang membenarkan kliennya akan dipindahkan hari ini. Menurut Soesilo, Handang meminta ditempatkan di Kedungpane karena anak-anaknya tinggal tanpa orang tua di Semarang.

"Dia bermohon akan menjalani tahanannya di Semarang karena dia single parent dan anak-anaknya di Semarang," ujar Soesilo.

Seperti diketahui, Handang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menerima uang Rp1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair. 

Suap itu untuk mengurus sejumlah permasalahan pajak PT EKP. Di antaranya, pengajuan restitusi, Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), penolakan tax amnesty, pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.(put/jpg)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi vonis atas mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktoran Jenderal Pajak Handang Soekarno.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News