KPK Jebloskan Penyuap Annas Mamun ke Sel Tahanan

KPK Jebloskan Penyuap Annas Mamun ke Sel Tahanan
KPK Jebloskan Penyuap Annas Mamun ke Sel Tahanan

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka penyuap mantan Gubernur Riau, Annas Mamun, yakni pengusaha Edison Marudut Marsadauli Siahaan dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi ke sel tahanan, Kamis (4/8) sore. 

Edison keluar dari markas KPK sekitar pukul 17.30 mengenakan rompi tahanan KPK. Namun, Edison yang berjalan menuju mobil KPK untuk membawanya ke tahanan memilih bungkam. 

Bahkan, ia berupaya menutup wajahnya dari sorot kamera. Edison langsung dibawa ke Rutan Polres Jakarta Pusat. Edison diduga sebagai pemberi gratifikasi kepada Annas terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. Edison dijerat pasal  5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebelumnya KPK sudah menjerat Annas dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung dalam kasus ini. Keduanya diringkus saat bertransaksi suap di rumah pribadi Annas di perumahan Citra Grand Cibubur, dalam sebuah operasi tangkap tangan.

Pengacara Edison, Kutut Layung Pambudi mengatakan, kliennya tidak kenal dengan Annas Mamun. Namun, ia mengaku Edison kenal baik pengusaha Gulat Medali. "Dia kenal baik sama Gulat karena satu gereja. Waktu pembangunan gereja kebetulan Edison ini ditunjuk sebagai ketua," kata Kutut di kantor KPK, Kamis (4/8).

Sebelum ditahan, Edison terlebih dahulu menjalani pemeriksaan. Menurut Kutut, kliennya dikonfirmasi soal isi chatingan dengan Gulat menggunakan bahasa Batak. 

"Konfirmasi masalah bahasa di chatingan, WhatsApp dan SMS. Bahasanya pakai bahasa Batak, jadi dikonfirmasi langsung ke Edison," kata Kutut. 

Menurut dia, chatingan itu hanya percakapan biasa sebagai hubungan pertemanan antara Edison dan Gulat. Namun, ia mengakui ada membahas masalah proyek. "Dia menanyakan masalah ada tidak nih proyek baru di Riau," ujar Kutut. (boy/jpnn)


JAKARTA - Tersangka penyuap mantan Gubernur Riau, Annas Mamun, yakni pengusaha Edison Marudut Marsadauli Siahaan dijebloskan Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News