KPK Jebloskan Penyuap Annas Mamun ke Sel Tahanan
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka penyuap mantan Gubernur Riau, Annas Mamun, yakni pengusaha Edison Marudut Marsadauli Siahaan dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi ke sel tahanan, Kamis (4/8) sore.
Edison keluar dari markas KPK sekitar pukul 17.30 mengenakan rompi tahanan KPK. Namun, Edison yang berjalan menuju mobil KPK untuk membawanya ke tahanan memilih bungkam.
Bahkan, ia berupaya menutup wajahnya dari sorot kamera. Edison langsung dibawa ke Rutan Polres Jakarta Pusat. Edison diduga sebagai pemberi gratifikasi kepada Annas terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. Edison dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya KPK sudah menjerat Annas dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung dalam kasus ini. Keduanya diringkus saat bertransaksi suap di rumah pribadi Annas di perumahan Citra Grand Cibubur, dalam sebuah operasi tangkap tangan.
Pengacara Edison, Kutut Layung Pambudi mengatakan, kliennya tidak kenal dengan Annas Mamun. Namun, ia mengaku Edison kenal baik pengusaha Gulat Medali. "Dia kenal baik sama Gulat karena satu gereja. Waktu pembangunan gereja kebetulan Edison ini ditunjuk sebagai ketua," kata Kutut di kantor KPK, Kamis (4/8).
Sebelum ditahan, Edison terlebih dahulu menjalani pemeriksaan. Menurut Kutut, kliennya dikonfirmasi soal isi chatingan dengan Gulat menggunakan bahasa Batak.
"Konfirmasi masalah bahasa di chatingan, WhatsApp dan SMS. Bahasanya pakai bahasa Batak, jadi dikonfirmasi langsung ke Edison," kata Kutut.
Menurut dia, chatingan itu hanya percakapan biasa sebagai hubungan pertemanan antara Edison dan Gulat. Namun, ia mengakui ada membahas masalah proyek. "Dia menanyakan masalah ada tidak nih proyek baru di Riau," ujar Kutut. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tersangka penyuap mantan Gubernur Riau, Annas Mamun, yakni pengusaha Edison Marudut Marsadauli Siahaan dijebloskan Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia