KPK Jebloskan Tersangka Penyuap Kepala Basarnas Ini ke Sel Tahanan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka penyuap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, Mulsunadi Gunawan (MG), ke sel tahanan, Senin (31/7).
Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) itu ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Tersangka MG untuk 20 hari pertama terhitung mulai 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan.
Menurut pria yang akrab disapa Alex itu, Mulsunadi datang dengan kooperatif ke Gedung KPK pada siang tadi.
KPK pun langsung memeriksa Mulsunadi.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka penerima suap terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.
Mereka diduga menerima suap dari Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA). Ketiganya pun dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menduga Henri Alfiandi bersama-sama Afri Budi telah menerima suap dengan total Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas dari 2021 hingga 2023.
Tersangka kasus Basarnas datang dengan kooperatif ke Gedung KPK pada siang tadi.
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa