KPK Jebloskan Penyuap Rektor Unila ke Lapas Bandar Lampung

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana kasus suap ke Lapas Klas I Bandar Lampung pada Rabu (8/2).
"Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan Terpidana Andi Desfiandi ke Lapas Klas I Bandar Lampung," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/2).
Ali menerangkan eksekusi ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang.
"Terpidana menjalani pidana badan berupa penjara selama satu tahun dan empat bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani saat proses penyidikan," kata dia.
Selain itu, lanjut Ali, penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani itu juga dikenakan kewajiban membayar pidana denda Rp 100 juta.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Veronika membacakan sidang putusan perkara suap mantan rektor Universitas Lampung (Unila), terhadap terdakwa Andi Desfiandi.
Hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan empat bulan atau 16 bulan penjara terhadap terdakwa Andi Desfiandi.
Selain dijatuhi hukuman kurungan penjara, terdakwa Andi Desfiandi juga dikenakan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Jaksa KPK melakukan eksekusi itu berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang.
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia