KPK Jebloskan Penyuap Rektor Unila ke Lapas Bandar Lampung

KPK Jebloskan Penyuap Rektor Unila ke Lapas Bandar Lampung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana kasus suap ke Lapas Klas I Bandar Lampung pada Rabu (8/2). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana kasus suap ke Lapas Klas I Bandar Lampung pada Rabu (8/2).

"Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan Terpidana Andi Desfiandi ke Lapas Klas I Bandar Lampung," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/2).

Ali menerangkan eksekusi ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang.

"Terpidana menjalani pidana badan berupa penjara selama satu tahun dan empat bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani saat proses penyidikan," kata dia.

Selain itu, lanjut Ali, penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani itu juga dikenakan kewajiban membayar pidana denda Rp 100 juta.

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Veronika membacakan sidang putusan perkara suap mantan rektor Universitas Lampung (Unila), terhadap terdakwa Andi Desfiandi.

Hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan empat bulan atau 16 bulan penjara terhadap terdakwa Andi Desfiandi.

Selain dijatuhi hukuman kurungan penjara, terdakwa Andi Desfiandi juga dikenakan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Jaksa KPK melakukan eksekusi itu berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News