KPK Jebloskan Penyuap Rektor Unila ke Lapas Bandar Lampung

"Atas putusan yang telah dijatuhkan ketua majelis hakim, terdakwa bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir," kata hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandar Lampung, Rabu, (18/1).
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut terdakwa Andi Desfiandi agar dijatuhi hukuman kurungan penjara selama dua tahun dalam perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) pada 2022.
Jaksa KPK juga menjatuhkan denda kepada terdakwa Andi Desfiandi sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. (antara/jpnn)
Jaksa KPK melakukan eksekusi itu berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum