KPK Jebloskan Petahana Pilkada Buton ke Rutan Pomdam

KPK Jebloskan Petahana Pilkada Buton ke Rutan Pomdam
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun, ke Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Tersangka suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu ditahan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (26/1).

Febri mengatakan, penahan dilakukan setelah penyidik menyatakan sudah memenuhi pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Febri tak mempersoalkan pihak Umar yang menyatakan penahanan itu tidak prosedural. "Silakan, tapi kami sudah punya bukti kuat," katanya.

Umar Samiun keluar dari markas KPK sekitar 16.55 WIB. Calon petahana pilkada Buton 2017 yang mengenakan rompi tahanan KPK itu memilih bungkam.

Pengacara Umar, Rozy Fahmi mengatakan pihaknya akan mencoba mengajukan penangguhan penahanan.

"Karena klien kami beritikad baik untuk hadir kemarin, tapi tidak tahunya malah (dilakukan) penangkapan," kata Rozy di kantor KPK, Kamis (26/1).

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun, ke Rumah Tahanan Klas I Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News