KPK Jebloskan Petinggi Pemprov Sulsel dan Pegawai BPK ke Sel Tahanan

KPK Jebloskan Petinggi Pemprov Sulsel dan Pegawai BPK ke Sel Tahanan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah), dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi (Sulsel) Selatan Tahun Anggaran 2020. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi (Sulsel) Selatan Tahun Anggaran 2020.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Lembaga antirasuah kemudian mengumpulkan informasi dan data dari berbagai sumber termasuk adanya fakta persidangan dalam perkara Nurdin tersebut.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).

Para tersangka ialah mantan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER) yang merupakan pemberi suap.

Sementara pihak penerima, yakni Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara atau mantan Kasub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andi Sonny (AS) dan pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).

Berikutnya, mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) dan pemeriksa pada perwakilan BPK Provinsi Sulsel/staf humas dan tata usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Gilang Gumilar (GG).

Alex mengatakan untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan kepada para tersangka tersebut untuk 20 hari pertama mulai 18 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022.

Kasus ini merupakan pengembangan KPK dari persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News