KPK Jebloskan Pj Wali Kota Pekanbaru ke Sel Tahanan, Begini Dosanya

KPK Jebloskan Pj Wali Kota Pekanbaru ke Sel Tahanan, Begini Dosanya
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Ricardo/JPNN.com

Seusai diperiksa intensif dan ditetapkan sebagai tersangka, Risnandar dan dua orang lainnya langsung dijebloskan ke sel tahanan. Risnandar dan dua tersangka lainnya ditahan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 22 Desember 2024.

"Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 3 Desember 2024 sampai 22 Desember 2024 di rumah tahanan negara (rutan) cabang KPK. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan," kata Ghufron.

KPK memastikan bakal terus mendalami dan mengembangkan kasus yang menjerat Risnandar. Termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. KPK juga bakal menelusuri dan mendalami aliran dana haram terkait kasus ini.

“KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,” ungkap Ghufron. (tan/jpnn)


Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang terjaring OTT di Pekanbaru.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News