KPK Jebloskan RJ Lino ke Lapas Cipinang
![KPK Jebloskan RJ Lino ke Lapas Cipinang](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/01/23/rj-lino-di-kantor-kpk-kamis-231-foto-fathan-sinagajpnncom-30.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
KPK melakukan hal itu berdasarkan putusan sidang yang berkekuatan tetap.
"Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana RJ Lino," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/11).
Fikri menerangkan RJ Lino akan menjalani masa pidana penjara selama empat tahun penjara.
Masa tahanan itu tentunya dikurangi lamanya RJ Lino mendekam di rutan sejak proses penyidikan.
"Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp 500 juta," jelas dia.
Seperti diketahui, MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan terdakwa RJ Lino. Dengan demikian, putusan kasasi tahap sebelumnya berkekuatan tetap memperkuat vonis pada tingkat banding.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan KPK terhadap RJ Lino.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino akan menjalani masa pidana penjara selama empat tahun penjara.
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini