KPK Jebloskan RJ Lino ke Lapas Cipinang

KPK Jebloskan RJ Lino ke Lapas Cipinang
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

RJ Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 14 Desember 2021.

Dalam perkara ini, RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

RJ Lino bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China mengakibatkan kerugian negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar AS. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Berita Selanjutnya:
KPK Siap Hadapi RJ Lino

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino akan menjalani masa pidana penjara selama empat tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News