KPK Jebloskan Tersangka Ketiga Hambalang ke Rutan Salemba

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Teuku Bagus M. Noor. Tersangka ketiga dalam kasus Hambalang setelah Deddy Kusdinar dan Andi Alifian Mallarangeng itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar 8,5 jam.
Teuku Bagus yang keluar dari lob KPK sekitar pukul 18.30 WIB, terlihat mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye. Saat menuju mobil tahanan, ia hanya melayangkan senyuman kepada wartawan. Meski dicecar dengan banyak pertanyaan oleh para wartawan, mantan petinggi PT Adhi Karya itu tetap bungkam sembari menuju mobil tahanan yang telah menunggunya.
Sementara Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, Teuku Bagus ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. "TBMN (Teuku Bagus M Noor) ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba," kata Johan dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (15/11).
KPK telah menetapkan Teuku Bagus sebagai tersangka Hambalang pada 1 Maret 2013. Teuku Bagus disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
Ia diduga bersama-sama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Teuku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah