KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Stadion Yogyakarta ke Rutan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah Heri Sukamto ke ruang tahanan (rutan), Kamis (28/7).
Heri merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.
"Tersangka dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).
Heri ditahan selama 20 hari pertama sampai 16 Agustus 2022.
Dia bakal mendekam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK sudah menahan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY Edy Wahyudi dan Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto.
Kasus itu berawal dari adanya usul renovasi Stadion Mandala Krida pada 2012.
Edy diduga menunjuk langsung perusahaan Sugiharto untuk mengerjakan proyek itu.
Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto ditahan KPK selama 20 hari ke depan.
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Polri Usut Kasus Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes Situbondo
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- Pakar Sebut Kasus Tom Lembong Tergesa-gesa Disebut Korupsi