KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Stadion Yogyakarta ke Rutan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah Heri Sukamto ke ruang tahanan (rutan), Kamis (28/7).
Heri merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.
"Tersangka dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).
Heri ditahan selama 20 hari pertama sampai 16 Agustus 2022.
Dia bakal mendekam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK sudah menahan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY Edy Wahyudi dan Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto.
Kasus itu berawal dari adanya usul renovasi Stadion Mandala Krida pada 2012.
Edy diduga menunjuk langsung perusahaan Sugiharto untuk mengerjakan proyek itu.
Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto ditahan KPK selama 20 hari ke depan.
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut