KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Stadion Yogyakarta ke Rutan

KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Stadion Yogyakarta ke Rutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah Heri Sukamto ke ruang tahanan (rutan), Kamis (28/7). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)


Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto ditahan KPK selama 20 hari ke depan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News