KPK Jebloskan Tersangka Suap Proyek Pupuk ke Tahanan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan dua tersangka suap pengadaan pupuk PT Berdikari ke dalam sel tahanan, Senin (22/8). Keduanya ialah Sri Astuti dan Aris Hadiyanto.
Sri merupakan komisaris CV Timur Alam Raya, sedangkan Aris adalah direktur utama CV Jaya Mekanotama. "Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Senin (22/8).
Priharsa menjelaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari pertama. Sri Astuti dikurung di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, sedangkan Aris di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Aris dan Sri, sebelumnya KPK sudah menjerat mantan petinggi PT Berdikari Siti Marwa dan Komisari PT Bintang Saptari Budianto Halim Widjaja.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan dua tersangka suap pengadaan pupuk PT Berdikari ke dalam sel tahanan, Senin (22/8). Keduanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Pagar Laut Tangerang, Kejagung: Kades Kohod Belum Berikan Buku Letter C
- Hadiri Rakor Lintas Kementerian, Menteri Iftitah Akan Permudah Penyelesaian Aduan Lahan
- Saksi Sebut Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Dikerjakan PT HJM dan HP
- Wamentan Pastikan Stok Daging Sapi untuk Ramadan dan Lebaran Aman
- Cuaca Ekstrem Mengintai, 22 Ribu Pohon di Semarang Berisiko Tumbang
- BSG Tidak Membayar Reimburse Biaya Kesehatan untuk Pegawainya, LP2KP Merespons