KPK Jemput Paksa 2 Saksi Masaro
Kamis, 07 Januari 2010 – 17:12 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/1) sore ini menjemput paksa 2 saksi kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Penjemputan dilakukan karena sudah 2 kali keduanya menolak diperiksa KPK tanpa alasan jelas. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, identitas mereka adalah Tri Data Dewanto dan Sigit Prayugo. Pemegang saham PT Masaro salah satunya adalah Anggoro Widjojo, kakak Anggoro Widjojo yang hari ini menolak hadir untuk diperiksa terkait tuduhan menghalangi, menghambat dan menghentikan proses penyidikan Anggoro Widjojo, seperti yang dilaporkan Ary Muladi. (pra/jpnn)
"Keduanya saksi kasus Masaro, untuk tersangka PN (Putra Nevo, Direktur Masaro)," ungkap Johan. Sigit dan Tri sempat dipanggil KPK pada akhir Desember dan terakhir awal pekan ini. Di Masaro, lanjut dia, Tri Data menjabat sebagai koordinator pengadaan, adapun Sigit merupakan koordinator teknis. Keduanya dijemput paksa di sebuah pemancingan di kawasan Ciledug, Jakarta Barat. "Mereka masih dijalan menuju kesini (KPK)," tambah Johan.
Penjemputan paksa ini, lanjut Johan bisa berujung pada penetapan keduanya sebagai tersangka yang dilanjutkan penahanan. "Bisa juga tidak, tergantung hasil pemeriksaan penyidik nanti," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/1) sore ini menjemput paksa 2 saksi kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran