KPK Jemput Paksa 2 Saksi Masaro
Kamis, 07 Januari 2010 – 17:12 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/1) sore ini menjemput paksa 2 saksi kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Penjemputan dilakukan karena sudah 2 kali keduanya menolak diperiksa KPK tanpa alasan jelas. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, identitas mereka adalah Tri Data Dewanto dan Sigit Prayugo. Pemegang saham PT Masaro salah satunya adalah Anggoro Widjojo, kakak Anggoro Widjojo yang hari ini menolak hadir untuk diperiksa terkait tuduhan menghalangi, menghambat dan menghentikan proses penyidikan Anggoro Widjojo, seperti yang dilaporkan Ary Muladi. (pra/jpnn)
"Keduanya saksi kasus Masaro, untuk tersangka PN (Putra Nevo, Direktur Masaro)," ungkap Johan. Sigit dan Tri sempat dipanggil KPK pada akhir Desember dan terakhir awal pekan ini. Di Masaro, lanjut dia, Tri Data menjabat sebagai koordinator pengadaan, adapun Sigit merupakan koordinator teknis. Keduanya dijemput paksa di sebuah pemancingan di kawasan Ciledug, Jakarta Barat. "Mereka masih dijalan menuju kesini (KPK)," tambah Johan.
Penjemputan paksa ini, lanjut Johan bisa berujung pada penetapan keduanya sebagai tersangka yang dilanjutkan penahanan. "Bisa juga tidak, tergantung hasil pemeriksaan penyidik nanti," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/1) sore ini menjemput paksa 2 saksi kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Viral, Video Jokowi Nyatakan Dukungan untuk Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
- YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY