KPK Jemput Paksa Azis Syamsuddin, Trimedya PDIP Angkat Suara
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) Trimedya Pandjaitan mengomentari langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan menjemput paksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Jumat (24/9) malam.
Trimedya meminta lembaga antirasuah itu memaparkan secara terbuka kasus yang menjerat politikus Partai Golkar tersebut.
"Ini (penjemputan paksa Azis Syamsuddin) di luar dugaan, karena kami tidak pernah tahu apakah yang bersangkutan pernah tidak kooperatif."
"Pimpinan KPK harus menjelaskan secara terbuka, ini pemanggilan ke berapa dan statusnya sebagai apa," ujar Trimedya Pandjaitan di Jakarta.
Dia mengaku terkejut dengan langkah KPK menjemput paksa Azis Syamsuddin.
Pasalnya, lembaga itu sebelumnya tidak pernah menjelaskan secara terbuka kasus yang menjerat Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Trimedya mencontohkan, saat kasus yang menjerat mantan ketua DPR RI Setyo Novanto yang dijemput paksa karena yang bersangkutan berulang kali tidak hadir saat pemeriksaan karena alasan sakit.
"Kami tidak tahu ini (pemanggilan Azis) panggilan ke berapa karena tidak disampaikan KPK."
Trimedya Panjaitan menyoroti langkah KPK yang terkesan menjemput paksa Azis Syamsuddin, dia bilang begini.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK