KPK Jemput Paksa Bupati Morotai Tersangka Penyuap Akil
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua yang menjadi tersangka kasus suap ke Akil Mochtar. Penjemputan paksa itu lantaran Rusli bersikap tidak kooperatif terhadap panggilan pemeriksaan oleh KPK.
Rusli yang dibawa dengan mobil Toyota Innova warna hitam tiba di KPK pada pukul 13.40 WIB. Mengenakan kemeja warna biru, dia terlihat dikawal oleh beberapa penyidik KPK.
Setibanya di KPK, Rusli langsung masuk ke dalam lobi gedung. Dia enggan menanggapi pertanyaan awak media di halaman gedung KPK.
Sampai berita ini diturunkan belum diketahui dengan pasti Rusli diciduk di mana. Pasalnya, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait operasi penjemputan paksa tersebut.
KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka karena diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar selaku hakim konstitusi dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Morotai di MK tahun 2011.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama Rusli Sibua tercatat sejak tanggal 25 Juni 2015.
Atas perbuatannya itu, Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua yang menjadi tersangka kasus suap ke Akil Mochtar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran