KPK Jemput Paksa Fredrich Yunadi

KPK Jemput Paksa Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi ketika tiba di KPK, Sabtu (13/1) dini hari. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa advokat Fredrich Yunadi pada dini hari ini (13/1).

Penjemputan dilakukan karena sikap Fredrich yang tak kooperatif.

Sekitar pukul 00.10 WIB, Fredrich tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Memakai kaus hitam polos dan celana jins, Fredrich tampak santai masuk ke dalam gedung KPK.

“Enggak ada komentar,” katanya seraya melangkah ke dalam lobi KPK didampingi penyidik.

Belum diketahui pasti di mana mantan kuasa hukum Setya Novanto itu dijemput.

Namun, dikabarkan Fredrich telah dicari sejak Jumat (12/1) pagi oleh penyidik.

Penjemputan dilakukan karena pria berkumis tebal itu mangkir dari panggilan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan korupsi e-KTP.

Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan korupsi KTP elektronik di KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News