KPK Jemput Paksa Ketua Fraksi Golkar Sumut
jpnn.com, MEDAN - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Faisal di rumahnya, Rabu (26/9/2018).
Dia dijemput paksa di rumahnya yang ada di Jalan Bunga Asoka, Medan siang tadi sekira pukul 11.00 WIB.
Faisal dijemput paksa karena merupakan salah satu tersangka, dalam perkara suap mantan Gubernur Sumut (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho.
Informasi dihimpun di lapangan, dalam penjemputan paksa itu sejumlah petugas KPK yang mengenakan identitas menuntun Faisal masuk ke dalam mobil.
Tidak ada keterangan dari petugas KPK yang mengendarai dua mobil soal penjemputan Faisal itu. Tak diketahui pula ke mana Faisal dibawa.
Sebelumnya, Faisal bersama 3 anggota DPRD Sumut yang juga berstatus tersangka KPK yaitu Washington Pane, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Namun, praperadilan yang diajukan ditolak hakim.
Meski ditolak, mereka tak jera dan kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagaima diketahui, ada 38 anggota DPRD Sumut yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam perkara suap dari Gatot. Sejauh ini KPK baru menahan sekitar 21 orang di antaranya. (fir)
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Faisal di rumahnya, Rabu (26/9/2018).
Redaktur & Reporter : Budi
- Soal UU Kejaksaan, Para Pakar Mengkritisi Imunitas Jaksa
- Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
- Masyarakat Pesisir Nusantara Minta Jokowi Bertanggung Jawab atas Kisruh HGB Pagar Laut
- Usut Kasus DP 0 Persen, KPK Periksa Pihak PT Totalindo Eka Persada
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Usut Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Periksa Bos PT Andhisakti Solusi Komputindo dan PT Pasific Cipta