KPK Jemput Paksa Seorang Kepala Daerah Hari Ini, Siapa Dia?

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa tersangka kasus dugaan rasuah di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Jumat (13/5).
KPK menyampaikan tersangka itu berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Ambon. Salah satu dari tiga tersangka tidak kooperatif menghadiri pemeriksaan.
"Kami menilai salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif, sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa para pihak utamanya satu orang. Dan nanti saya kira teman-teman bisa menunggu kehadiran dari yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Fikri menerangkan penyidik memanggil dua tersangka kasus tersebut pada hari ini. Sejauh ini, lanjut Fikri, penyidik belum mendapatkan informasi kehadiran dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu.
Dia memastikan penyidik sedang menggiring para tersangka ke Gedung KPK.
"Proses untuk dibawa ke gedung Merah Putih KPK dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," jelas dia.
Meski demikian, Fikri merahasiakan pihak yang tidak kooperatif dan tengah dibawa ke KPK itu.
"Perkembangannya, kami akan informasikan mengenai kontruksi perkaranya dan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dimaksud. Mudah-mudahan malam hari ini, kami bisa sampaikan kepada masyarakat," jelas dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggiring seorang kepala daerah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap