KPK Jemput Paksa Seorang Kepala Daerah Hari Ini, Siapa Dia?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa tersangka kasus dugaan rasuah di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Jumat (13/5).
KPK menyampaikan tersangka itu berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Ambon. Salah satu dari tiga tersangka tidak kooperatif menghadiri pemeriksaan.
"Kami menilai salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif, sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa para pihak utamanya satu orang. Dan nanti saya kira teman-teman bisa menunggu kehadiran dari yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Fikri menerangkan penyidik memanggil dua tersangka kasus tersebut pada hari ini. Sejauh ini, lanjut Fikri, penyidik belum mendapatkan informasi kehadiran dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu.
Dia memastikan penyidik sedang menggiring para tersangka ke Gedung KPK.
"Proses untuk dibawa ke gedung Merah Putih KPK dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," jelas dia.
Meski demikian, Fikri merahasiakan pihak yang tidak kooperatif dan tengah dibawa ke KPK itu.
"Perkembangannya, kami akan informasikan mengenai kontruksi perkaranya dan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dimaksud. Mudah-mudahan malam hari ini, kami bisa sampaikan kepada masyarakat," jelas dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggiring seorang kepala daerah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK