KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP

KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan Tbk (Persero) atau PTPP. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan Tbk (Persero) atau PTPP. Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menjerat dua orang sebagai tersangka.

"Untuk diketahui bahwa per 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).

Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas dua orang yang telah berstatus tersangka. Hal ini lantaran proses penyidikan masih berjalan.

Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," kata dia.

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini untuk memastikan kedua orang itu tidak berada di luar negeri saat dipanggil untuk diperiksa tim penyidik.

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," kata dia.

Tessa mengungkapkan, kasus dugaan korupsi yang diusut KPK terkait sejumlah proyek di Divisi Engineering Procurement Construction (EPC) PTPP periode 2022-2023. Kasus korupsi ini ditaksir merugikan keuagan negara sekitar Rp 80 miliar.

"Hasil perhitungan sementara Kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar," kata Tessa. (tan/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengungkap identitas dua orang yang telah berstatus tersangka.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News