KPK Jerat Anas Dengan Pasal Pencucian Uang
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menyatakan, lembaganya menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum dengan dugaan pasal pencucian uang.
Meski demikian, Bambang tidak menjelaskan secara detail mengenai jerat pencucian uang kepada Anas. Dia menuturkan, Juru Bicara KPK Johan Budi SP yang akan menjelaskan soal itu.
"Nanti juru bicara KPK akan menjelaskan soal indikasi TPPU dari AU (Anas Urbaningrum). Itu saja," kata Bambang di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Rabu (5/3).
Bambang menjelaskan, jeratan pencucian uang kepada Anas tidak berdasarkan banyak sedikitnya harta yang disita. Menurutnya, kalau harta Anas terindikasi kejahatan maka akan disita oleh KPK.
"Kalau indikasi gitu, masak terus dibilang sedikit. Kan bukan sedikit atau tidak sedikit. Kalau itu hasil kejahatan, ada indikasi, ya mesti disita," tandas Bambang.
Seperti diberitakan, Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menyatakan, lembaganya menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub