KPK Jerat Aseng di Kasus Suap Proyek Jalan

KPK Jerat Aseng di Kasus Suap Proyek Jalan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) 2016.

Komisaris  PT Cahaya Mas Perkasa diduga menyuap untuk mengantongi proyek dari kementerian yang dipimpin Basuki Hadimoeljono itu. "KPK menetapkan SKS, komisaris PT CH sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (7/12).

Hanya saja Febri tidak memerinci penyelenggara negara yang menerima suap dari Aseng, apakah dari  DPR atau pejabat Kemenpupera. "Soal itu kami belum dapat update detail," kata Febri.

Yang pasti, KPK menjerat Aseng dengan pasal  pasa 5 ayat 1 huruf a atau huruf b  atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara. Kasus itu telah menyeret anggota Komisi V DPR dari PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebagai pesakitan.

Penyidikan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu juga merembet ke sejumlah anggota DPR lainnya yang duduk di Komisi V. Antara lain Budi Supriyanto dari Golkar, serta Andi Taufan Tiro dari PAN.

Kemarin (6/12) penyidik KPK juga sudah menggeledah tiga lokasi terkait pengembangan suap Kemenpupera. Dua di antaranya adalah rumah Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Adia di Jakarta dan Jawa Barat.

Selain itu, ada satu rumah saksi kasus ini di Jabar yang turut digeledah. "Yang satunya itu rumah saksi di Soreang," tegas Febri.(Boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Direktorat Jenderal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News