KPK Jerat Atut dengan Sangkaan Baru
Dikenai Pasal Pemaksaan dalam Korupsi Alkes Banten
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan sangkaan baru kepada Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Politikus Golkar itu disangka memaksa pihak lain demi keuntungan diri sendiri dalam proyek alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten sehingga dijerat dengan pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Korupsi.
"Dari hasil pengembangan maka penyidik juga telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pasal sangkaan yang baru yaitu Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (13/1).
Pasal 12 huruf e berbunyi bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Sedangkan sisanya merupakan pasal suap dan gratifikasi.
Menurut Johan, sangkaan baru yang disematkan ke Atut itu berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai seorang Gubernur Banten.
Seperti diberitakan, KPK menjerat Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Atut dan Wawan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan sangkaan baru kepada Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Politikus Golkar itu disangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak