KPK Jerat Budi Gunawan Bukan Karena Abraham Balas Dendam
jpnn.com - JAKARTA - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menyatakan bahwa langkah komisi antirasuah itu menjerat calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi tak ada kaitannya dengan dugaan tentang kekecewaan Abraham Samad sebagai calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo (Jokowi). Penegasan Johan itu untuk menepis tudingan mantan anggota tim sukses Jokowi, Hasto Kristiyanto yang menyebut Abraham balas dendam karena kecewa lantaran langkahnya menjadi bakal cawapres digagalkan Budi Gunawan.
"Penanganan perkara tersangka BG (Budi Gunawan) tidak ada kaitan sama sekali dengan apa yang dikonperskan Pak Hasto," kata Johan di KPK, Jakarta, Kamis (22/1).
Johan menjelaskan, penetapan seorang tersangka di KPK tidak hanya keputusan Abraham. Sebab, keputusan penetapan tersangka diambil oleh para pimpinan di lembaga antirasuah itu.
"Perlu disampaikan penanganan perkara di KPK harus ada keputusan bersama untuk ditetapkan sebagai tersangka, tidak hanya Abraham," tandas Johan.
Seperti diketahui, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK mengumumkan Budi sebagai tersangka pada 13 Januari 2015 saat petinggi kepolisian itu menjalani tahapan uji kepatutan dan kelayakan di DPR sebagai calon Kapolri usulan presiden.(gil/jpnn)
JAKARTA - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menyatakan bahwa langkah komisi antirasuah itu menjerat calon Kapolri,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda