KPK Jerat Bupati Jepara, Begini Kasusnya

KPK Jerat Bupati Jepara, Begini Kasusnya
Bupati Jepara Ahmad Marzuki. Foto: M Khoirul Anwar/Radar Kudus/JPG

Pemberian tahap pertama sebesar Rp 500 juta. Sedangkan pemberian tahap kedua sebesar Rp 200 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD).

"Diduga uang diserahkan ke rumah LAS (Lasito) di Solo dalam bungkus tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat," jelasnya.

KPK menjerat Marzuki sebagai pemberi suap. Sangkaannya adalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan Lasito menjadi tersangka penerima suap. Sangkaannya adalah melanggar melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.(ipp/JPC)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Jepara Ahmad Marzuki sebagai tersangka kasus suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News