KPK Jerat Bupati Lampung Tengah Jadi Tersangka Rasuah
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap ke DPRD. Rasuah itu untuk meloloskan izin DPRD Lampung Tengah atas rencana Mustafa mengajukan pinjaman daerah dalam APBD 2018.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Mustafa sudah menyandang status tersangka saat penyidik di lembaga antirasuah itu menangkapnya kemarin (15/2). “Sudah sebagai tersangka bersama dengan yang kemarin," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (16/2).
KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka kasus ini. Yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto (RUS), serta Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Baik Natalis, Rusliyanto ataupun Taufik sudah menjadi tahanan KPK. Natalis dititipkan di tahanan di Polres Jakarta Timur, sementara Rusliyanto ditahan di Polres Jakarta Pusat.
Sedangkan Taufik dititipkan di Rutan Guntur. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
Mustafa yang selesai menjalani pemeriksaa dini hari tadi juga langsung ditahan. Calon gubernur Lampung dari Partai NasDem itu pun mengaku pasrah.
“Kami terima lah. Itulah yang saya bilang cobaan hidup saya. Mungkin ada hikmahnya. Kami akan jalani sesuai prosedur," ucap dia sebelum dimasukkan ke mobil tahanan.
Namun, Mustafa enggan berkomentar banyak. “Nanti di pengadilan," tandasnya.(mg1/jpnn)
KPK telah menjerat Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka suap ke DPRD untuk meloloskan izin atas pinjaman daerah dalam APBD 2018.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok