KPK Jerat Deputi Bakamla dan Tiga Pengusaha sebagai Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Hadi Susilo sebagai tersangka suap. Eko diduga menerima Rp 2 miliar dari pengusaha terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Selain Eko, KPK juga menjerat tiga pengusaha sebagai tersangka. Yakni Hardy Stefanus, Muhammad Adami Okta,dan Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam pascapenangkapan dan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan keempat orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Kamis (15/12).
Agus menjelaskan, awalnya Rabu (14/12) pukul 12.30, penyidik KPK memperoleh informasi tentang adanya penyerahan uang dari Hardy dan Adami kepada Eko di kantor Bakamla, Jalan Dr Soepomo, Jakarta Pusat. Usai transaksi suap, penyidik langsung meringkus Hardy dan Adami di halaman parkir kantor Bakamla.
Selanjutnya penyidik menangkap Eko di ruang kerjanya. "Beserta uang setara Rp 2 miliar. Uang itu dalam bentuk dolar Ameriksa Serikat dan dolar Singapura," kata Agus.
Penyidik juga membawa pegawai Bakamla berinisial DSR. Namun, belakangan DSR hanya sebagai saksi.
Satu jam kemudian, penyidik memburu Fahmi di kantor PT MTI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Namun, Fahmi yang kini sudah menyandang status tersangka suap tak ditemukan. "Masih dicari penyidik," ujar Agus.
Fahmi, Adami dan Hardy sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 2 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Eko yang juga berasal dari kejaksaan ini disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Hadi Susilo sebagai
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel