KPK Jerat Dirut Perusahaan Rekanan PLN
Gani Abdul Gani jadi Tersangka Korupsi Proyek CIS-RISI
Jumat, 09 Maret 2012 – 16:36 WIB

KPK Jerat Dirut Perusahaan Rekanan PLN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru pada kasus korupsi proyek Outsourcing Roll Out- Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN. KPK menetapkan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani sebagai tersangkanya.
Penetapan Dirut perusahaan rekanan PLN pada proyek tahun 2004-2005 itu merupakan pengembangan dari perkara yang sama, yang telah membuat mantan Dirut PLN Eddie Widiono divonis bersalah karena korupsi. "Kemudian dari hasil pengembangan KPK, meningkat ke status penyidikan dengan tersangka baru GAG (Gani Abdul Gani)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (9/3).
Baca Juga:
Oleh KPK, Gani dijerat dengan pasal memeprkaya diri,atau orang lain dengan cara melawan hukum. Sangkannya adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Tersangka diduga ikut menerima fee dari proyek PLN," ucap Johan.
Sebelumnya pada surat dakwaan atas Eddie Widiono disebutkan, PT Netway menerima pembayaran Rp 92,27 miliar dari proyek CIS-RISI. Padahal dari hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek yang berlangsung 2004-2006 itu semestinya hanya menghabiskan anggaran Rp 46,08 miliar. Karenanya, terdapat kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru pada kasus korupsi proyek Outsourcing Roll Out- Customer Information
BERITA TERKAIT
- Polres Inhu Tangkap Pelajar Asal Pekanbaru yang Jadi Bandar Narkoba
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Ibas Sebut Penguatan Riset dan Pendidikan di Indonesia Harus Diperkuat
- Bupati Dony Luncurkan Aplikasi Berhidmat, Permudah ASN Baca Al-Qur’an Selama Ramadan
- TNI Duduki Jabatan Sipil, Sistem Merit di Kementerian Pasti Rusak