KPK Jerat Dirut Perusahaan Rekanan PLN
Gani Abdul Gani jadi Tersangka Korupsi Proyek CIS-RISI
Jumat, 09 Maret 2012 – 16:36 WIB

KPK Jerat Dirut Perusahaan Rekanan PLN
Tak hanya itu, dalam surat dakwaan bernomor DAK-19/24/08/2011 juga terungkap adanya pemberian dari PT Netway Utama ke pejabat PLN. Mengacu pada data business plan (rencana bisnis) PT Netway Utama tahun 2005-2007, JPU merinci bahwa pemberian ke pejabat PLN itu antara Rp 2 miliar untuk Eddie Widiono, Rp 1 miliar untuk Fahmi Mochtar, serta Rp 1 miliar untuk Margo Santoso yang menjadi GM PLN Disjaya-Tangerang sebelum Fahmi.
Dalam perkara ini, Eddie Widiono juga sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Namun Eddie mengajukan banding atas putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada Desember 2011 lalu. (ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru pada kasus korupsi proyek Outsourcing Roll Out- Customer Information
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional