KPK Jerat Dirut Perusahaan Rekanan PLN
Gani Abdul Gani jadi Tersangka Korupsi Proyek CIS-RISI
Jumat, 09 Maret 2012 – 16:36 WIB
Tak hanya itu, dalam surat dakwaan bernomor DAK-19/24/08/2011 juga terungkap adanya pemberian dari PT Netway Utama ke pejabat PLN. Mengacu pada data business plan (rencana bisnis) PT Netway Utama tahun 2005-2007, JPU merinci bahwa pemberian ke pejabat PLN itu antara Rp 2 miliar untuk Eddie Widiono, Rp 1 miliar untuk Fahmi Mochtar, serta Rp 1 miliar untuk Margo Santoso yang menjadi GM PLN Disjaya-Tangerang sebelum Fahmi.
Dalam perkara ini, Eddie Widiono juga sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Namun Eddie mengajukan banding atas putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada Desember 2011 lalu. (ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru pada kasus korupsi proyek Outsourcing Roll Out- Customer Information
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Digelar Selama Dua Pekan, Operasi Zebra Maung 2024 Menyasar 14 Target Pelanggaran
- Budi Gunawan Tamat, Jokowi Tunjuk Orang Dekat Prabowo Ini Sebagai Kepala BIN
- Selebram Rea Wiradinata Polisikan Kurator dan Pemilik Akun Tiktok Ini
- Kasus Perundungan Dokter Aulia Risma di PPDS Undip, Ini Kata Polisi soal Tersangka
- Raih Penghargaan, Anindya Bakrie: Sustainability, Isu Sentral yang Harus Dikedepankan
- Komjen Agus Kandidat Menteri Prabowo, Sebegini Kekayaannya