KPK Jerat Dirut Perusahaan Rekanan PLN

Gani Abdul Gani jadi Tersangka Korupsi Proyek CIS-RISI

KPK Jerat Dirut Perusahaan Rekanan PLN
KPK Jerat Dirut Perusahaan Rekanan PLN
Tak hanya itu, dalam surat dakwaan bernomor DAK-19/24/08/2011 juga terungkap adanya pemberian dari PT Netway Utama ke pejabat PLN. Mengacu pada data business plan (rencana bisnis) PT Netway Utama tahun 2005-2007, JPU merinci bahwa pemberian ke pejabat PLN itu antara Rp 2 miliar untuk Eddie Widiono, Rp 1 miliar untuk Fahmi Mochtar, serta  Rp 1 miliar untuk Margo Santoso yang menjadi GM PLN Disjaya-Tangerang sebelum Fahmi.

Dalam perkara ini, Eddie Widiono juga sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Namun Eddie mengajukan banding atas putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada Desember 2011 lalu. (ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru pada kasus korupsi proyek Outsourcing Roll Out- Customer Information


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News