KPK Jerat Dirut PLN dengan Kasus Suap PLTU Riau-1
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus rasywah. Jerat untuk bos BUMN energi itu merupakan pengembangan kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menjerat dua politikus Golkar, Idrus Marham dan Eni M Saragih.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka SFB (Sofyan Basir, red), direktur utama PLN,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (23/4).
Saut menambahkan, KPK telah mengantongi bukti keterlibatan Sofyan dalam kasus suap itu. “KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain (Sofyan Basir) dalam kasus suap PLTU Riau-1 ini,” jelas Saut.
Baca juga:
Merasa Bersih dari Rasuah, Dirut PLN Ucapkan Demi Allah
Pengusaha Penyuap Idrus Marham Ngebet Garap 2 Proyek PLTU di Riau
KPK menduga Sofyan bersama-sama atau membantu Eni M Saragih selaku anggota DPR RI menerima hadiah dan janji dari pengusaha Johannes B Kotjo. Suap itu terkait proyek PLTU Riau-1.
“Hal ini terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan menerima janji dan mendapat bagian yang sama besar dari jatah Eni maupun Idrus Marham,” ungkap Saut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada
- Hari Kesehatan Nasional, Srikandi Movement PLN Tingkatkan Kepedulian Kesehatan Ibu & Anak
- KPK Ancam Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini