KPK Jerat Fuad dengan Sangkaan Penyalahgunaan Wewenang

KPK Jerat Fuad dengan Sangkaan Penyalahgunaan Wewenang
Fuad Amin Imron. Foto: Dokumen JPNN.com

Sedangkan, Antonio diduga sebagai pemberi suap. Ia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil‎/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News