KPK Jerat Ketua DPRD Jateng
Senin, 26 Maret 2012 – 15:51 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko, sebagi tersangka korupsi. Poltisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu disangka melakukan korupsi dana APBD Kendal tahun 2003-2004.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Murdoko itu merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya ditangani Polda Jawa Tengah. "Setelah dilimpahkan penyelidikannya ke KPK dan dilakukan pengembangan, kita naikkan ke penyidikan. Kita tetapkan Mdk (Murdoko) ketua DPRD Jateng sebagai tersangkanya," kata Johan di KPK, Senin (26/3).
Lebih lanjut Johan memaparkan, keterlibatan Murdoko dalam kasus korupsi itu terkait dengan kasus mantan Bupati Kendal, Hendy Boedoro. Murdoko adalah saudara kandung Hendy.
Dalam kasus itu, Hendy dan Murdoko diduga telah menyelewengkan uang RP 3 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan pos anggaran tak terduga dalam APBD Kendal tahun 2003. Kasusnya bermula ketika Murdoko masih menjadi anggota DPRD Jateng tahun 2003, menyampaikan niatnya untuk meminjam uang dari Pemkab Kendal.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko, sebagi tersangka korupsi. Poltisi Partai Demokrasi Indonesia
BERITA TERKAIT
- Butuh Dana Tambahan Rp 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis