KPK Jerat Ketua DPRD Jateng
Senin, 26 Maret 2012 – 15:51 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko, sebagi tersangka korupsi. Poltisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu disangka melakukan korupsi dana APBD Kendal tahun 2003-2004.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Murdoko itu merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya ditangani Polda Jawa Tengah. "Setelah dilimpahkan penyelidikannya ke KPK dan dilakukan pengembangan, kita naikkan ke penyidikan. Kita tetapkan Mdk (Murdoko) ketua DPRD Jateng sebagai tersangkanya," kata Johan di KPK, Senin (26/3).
Lebih lanjut Johan memaparkan, keterlibatan Murdoko dalam kasus korupsi itu terkait dengan kasus mantan Bupati Kendal, Hendy Boedoro. Murdoko adalah saudara kandung Hendy.
Dalam kasus itu, Hendy dan Murdoko diduga telah menyelewengkan uang RP 3 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan pos anggaran tak terduga dalam APBD Kendal tahun 2003. Kasusnya bermula ketika Murdoko masih menjadi anggota DPRD Jateng tahun 2003, menyampaikan niatnya untuk meminjam uang dari Pemkab Kendal.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko, sebagi tersangka korupsi. Poltisi Partai Demokrasi Indonesia
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living