KPK Jerat Ketua DPRD Jateng
Senin, 26 Maret 2012 – 15:51 WIB
Untuk itu, Murdoko menyampaikan keinginannya ke Warsa Susilo selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Kendal. Namun Warsa tak berani memutuskannya, hingga ia melapor ke Bupati Hendy Boedoro.
Baca Juga:
Upaya Murdoko meminjam uang ke Pemkab Kendal pun berhasil setelah Hendy memberikan persetujuan. Namun ternyata, uang tersebut diduga untuk kepentingan pribadi. Oleh KPK, Murdoko dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Untuk langkah-langkah terkait penyidikan, termasuk pemanggilan saksi dan pemeriksaan tersangak, tentu akan segera dilakukan," pungkas Johan.
Dalam kasus sama, Hendy maupun Warsa juga sudah menjadi pesakitan. Hendy yang telah divonis terbukti korupsi dan dihukum tujuh tahun penjara, kini menjadi penghuni LP Kelas I Kedungpane, Semarang. Sedangkan Warsa telah divonis bersalah dan dihukum tiga tahun.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko, sebagi tersangka korupsi. Poltisi Partai Demokrasi Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad