KPK Jerat Luthfi Bukan Sebagai Presiden PKS
Senin, 13 Mei 2013 – 19:36 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Luthfi Hasan Ishaaq dijerat dalam kasus korupsi bukan karena menjadi Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sebab, Luthfi dijerat karena sebagai anggota DPR RI menerima uang suap dari perusahaan importir daging sapi. Johan pun mencontohkan Anas Urbaningrum yang menjadi tersangka korupsi. "Jadi tersangka bukan karena Ketua Umum Partai Demokrat, tapi dugaan menerima pemberian terkait posisinya sebagai penyelenggaran negara saat masih jadi anggota DPR," tandas Johan.
"Bukan karena LHI (Luthfi, red) Presiden PKS, tapi dia sebagai penyelenggara negara," kata Johan, kepada wartawan di Kantor KPK, Senin (13/5).
Baca Juga:
Dia menegaskan, KPK tidak berniat mengaitkan kasus itu dengan PKS. "Kebetulan saja sebagai penyelenggara negara, LHI juga Presiden PKS," tandas Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Luthfi Hasan Ishaaq dijerat dalam kasus korupsi bukan karena menjadi Presiden Partai
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons