KPK Jerat Luthfi Bukan Sebagai Presiden PKS
Senin, 13 Mei 2013 – 19:36 WIB
Lantas mengapa KPK juga memeriksa Anis Matta yang menggantikan Luthfi sebagai Presiden PKS? Johan menegaskan, Anis diperiksa sebagai saksi bagi Ahmad Fathanah, kurir suap yang juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ada informasi yang perlu dikonfirmasi KPK ke Anis untuk melengkapi berkas AF dalam konteks dugaan TPPU," paparnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Luthfi Hasan Ishaaq dijerat dalam kasus korupsi bukan karena menjadi Presiden Partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional