KPK Jerat Makelar Suap Akil Mochtar
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Muhtar Effendi sebagai tersangka. Orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu disangka menerima hadiah atau janji.
Penerimaan itu berkaitan dengan penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Muhtar berperan sebagai makelar yang menghubungkan Akil dengan pihak-pihak pemberi suap.
"ME yang merupakan swasta ini diduga bersama-sama Akil Mochtar menerima hadiah atau janji yang patut diduga untuk memengaruhi putusan perkara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (15/3).
Atas perbuatannya, Muhtar disangka melanggar pasal 12 huruf c Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sebelumnya, Febri menjelaskan Muhtar juga sudah diproses KPK terkait perkara lain yakni upaya menghambat penyidikan dan penuntutan. Selain itu, Muhtar juga dijerat dengan pasal terkait keterangan palsu di persidangan.
"Terkait kasus ini ME sudah divonis bersalah dan dihukum lima tahun penjara denda Rp 200 juta," katanya. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Muhtar Effendi sebagai tersangka. Orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar
Redaktur & Reporter : Boy
- Soal KPK Berpeluang Panggil Megawati, Ronny PDIP: Kejauhan dan Terlalu Dipaksakan
- KPK Buka Peluang Memanggil Megawati, Said PDIP: Jangan Menggiring Opini Lebih Maju
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI