KPK Jerat Mantan Bos Petral di Kasus Suap Perdagangan Minyak

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto alias BTO sebagai tersangka praktik mafia migas. Bambang diduga terlibat dalam suap kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina.
"KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni, BTO, managing director Pertamina Energy Service Pte Ltd periode 2009-2013. BTO juga menjabat sebagai direktur utama Petral sebelum dilakukan penggantian pada 2015," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).
Laode menerangkan, awalnya tersangka Bambang diangkat menjadi Vice President Marketing PES pada 6 Mei 2009. Tugas Bambang antara lain membangun dan mempertahankan jaringan bisnis dengan komunitas perdagangan, mencari peluang dagang yang akan menambah nilai untuk perusahaan, mengamankan ketersediaan suplai, serta melakukan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.
"Pada 2008, saat tersangka BTO masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina, yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Ltd yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES atau PT Pertamina," ujar Syarif.
Syarif menambahkan, pada saat tersangka menjabat sebagai Vice President Marketing, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader.
Kemudian, Syarif menjelaskan, pada periode 2009 sampai Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES atau PT Pertamina.
"Tersangka BTO selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Dan sebagai imbalannya diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri," papar Syarif.
Bahkan, kata Syarif, tersangka mendirikan Siam Group Holding Ltd untuk menampung penerimaan tersebut. Adapun, perusahaan itu memiliki kedudukan hukum di British Virgin Island yang dikenal sebagai surga perusahaan cangkang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto alias BTO sebagai tersangka praktik mafia migas.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum