KPK Jerat Mantan Bos Petral di Kasus Suap Perdagangan Minyak

KPK Jerat Mantan Bos Petral di Kasus Suap Perdagangan Minyak
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. Foto: Ricardo/JPNN.com

Atas dugaan tersebut, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto alias BTO sebagai tersangka praktik mafia migas.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News