KPK Jerat Mantan Dirut PT Berdikari
Selasa, 17 Januari 2017 – 21:12 WIB

Ilustrasi. Foto dok JPNN.com
"Perkara ini pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah diproses," tegas Febri.
Bedanya, perkara lama merupakan suap untuk pemenangan perusahaan yang mengikuti tender. Sedangkan yang baru ini diduga terjadi korupsi dalam pengadaannya.
Dia menjelaskan, dalam kasus pengadaan pupuk urea ini tersangka diduga melakukan penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 10 miliar.
Bahkan diduga kerugian negara itu mengalir ke sejumlah pihak. "Baik itu perorangan maupun korporasi. Kami akan terus kembangkan," tandas dia.
Febri mengatakan, penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan perhitungan kerugian negara. (boy/jpnn)
Pengembangan kasus suap pengadaan pupuk 2010-2012, yang telah menjerat mantan Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa membuahkan hasil.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- PT Berdikari Perkuat Komitmen Mendukung Ketahanan Pangan dan MBG 2025
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Kementan dan PT Berdikari Berkolabriasi Mengembangkan Sapi Wagyu di Gowa
- BUMN Peternakan Ini Serap Telur dari Peternak Blitar
- PT Berdikari Perluas Jangkauan Untuk Berdayakan Peternak Rakyat
- PPKM Darurat, Berdikari Beri Diskon 50 Persen