KPK Jerat Mantan Eks Kepala BPPN Jadi Tersangka BLBI
Selasa, 25 April 2017 – 20:02 WIB
Seperti diketahui, KPK sejak 2013 silam telah menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI untuk sejumlah bank yang diterpa krisis 1997-1998. Setidaknya ada 48 bank yang menerima bantuan BLBI dengan total Rp 147,7 triliun.
SKL BLBI dikeluarkan BPPN di era Presiden Megawati Soekarnoputri berdasar Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dan Tap MPR Nomor VI dan X Tahun 2000. SKL tersebut dipakai Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan terhadap sejumlah debitur bermasalah.
Berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari Rp 147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan ternyata kerugian negaranya mencapai Rp 138,7 triliun. (put/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syarifuddin Arsyad Temenggung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian