KPK Jerat Mantan Sekretaris MA dengan Kasus Suap Rp 46 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, suap untuk Nurhadi terkait dengan penanganan perkara di MA periode 2011-2016.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar 2015–2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja. KPK meningkatkan melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu NHD (Nurhadi) Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016," kata Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Senin (16/12).
KPK juga menjerat pihak lain dalam kasus itu. Tersangka lainnya adalah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dan seorang swasta lainnya bernama Rezky Herbiyono alias RHE.
KPK menduga Nurhadi dan Rezky menerima suap atau gratifikasi terkait tiga perkara di pengadilan. Total suapnya mencapai Rp 46 miliar.
"Secara keseluruhan diduga NHD melalui RHE telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," ucap Saut.
Suap itu terkait perkara sengketa perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010. Dalam perkara itu Rezky menerima sembilan cek atas nama PT MIT dari Hiendra.
Cek itu untuk mengurus permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi No: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero). Cek itu juga untuk mengurus penangguhan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN.
Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut Rezky menjaminkan 3 lembar cek miliknya dan 8 lembar cek dari PT MIT untuk mendapatkan uang senilai Rp14 miliar. Hanya saja, PT MTI ternyata kalah.
KPK menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA