KPK Jerat Mantan Wako Cilegon
Senin, 23 April 2012 – 18:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan kepala daerah. Kali ini, komisi pimpinan Abraham Samad itu menetapkan mantan Wali Kota Cilegon, Aat Syafaat sebagai tersangka korupsi.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa Aat menjadi tersangka dugaan kprupsi pembangunan Dermaga Kubang Sari di Cilegon, Banten. "Sudah cukup bukti bagi kami untuk menaikkan penyelidikan dugaan korupsi proyek Dermaga Kubang Sari Ceilegon ke tingkat penyidikan. Tersangkanya adalah AS (Aat Syafaat), bekas Wali Kota Cilegon," kata Johan di KPK, Senin (23/4).
Menurut Johan, kasus itu bermula dari kesepakatan antara PT Krakatau Steel dengan Pemkot Cilegon, tentang tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan Dermaga Kota Cilegon. Dari kesepakatan itu, Pemkot Cilegon menyerahkan 65 hektare lahannya di Kelurahan Wanasri ke PT KS untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco.
Sedangkan PT KS menyerahkan tanah seluas 45 hektar di Kelurahan Kubang Sari kepada Pemkot Cilegon untuk digunakan sebagai dermaga Kota Cilegon. Tapi KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam riuslag itu.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan kepala daerah. Kali ini, komisi pimpinan Abraham Samad itu menetapkan mantan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan