KPK Jerat Orang Dekat Gubernur Riau
Selasa, 08 Mei 2012 – 14:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang anggaran PON Riau. Dua tersangka itu itu adalah Mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas dan anggota DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin.
Lukman Abbas yang kini menjabat staf ahli Gubernur Riau, diduga sebagai pemberi suap. Lukman juga dikenal sebagai orang dekat Gubernur Riau Rusli Zainal. Sementara Taufan Andoso diduga ikut penerima pemberian terkait pembahasan Perda Nomor 6 tahun 2010 itu.
"Pengembangan penyidikan kasus Suap PON Riau, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni LA (Lukman Abbas) dan TAY (Taufan Andoso Yakin)," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (8/5).
Johan menambahkan, penyidikan tidak akan berhenti pada penetapan dua tersangka itu saja. Sebab, penyidik masih terus melakukan pengembangan dan masih ada saksi-saksi yang akan diperiksa.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang anggaran PON
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak